قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa saja yang diharamkan oleh Tuhanmu kepadamu yaitu:
- Janganlah kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun,
- Namun kepada kedua orang ibu bapakmu, maka berbuat baiklah
- dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, Kamilah yang akan memberikan rezeki kepadamu dan kepada mereka,
- dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi,
- dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk membunuhnya melainkan dengan sesuatu alasan yang haq.
Demikian itulah yang diwasiatkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)”
(QS Al An’am : 151)
وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۥ ۖ وَأَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَٱعْدِلُوا۟ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ ٱللَّهِ أَوْفُوا۟ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
- Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat hingga ia telah dewasa.
- Namun sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
- Dan apabila kamu berkata, maka berkatalah dengan adil (jujur), walaupun terhadap kerabatmu sendiri,
- dan penuhilah janjimu kepada Allah
Demikian apa yang Allah wasiatkan kepadamu agar kamu memikirkannya”
(QS Al An’am : 152)