Perselingkuhan

Perselingkuhan

Selingkuh adalah sebuah pengkhianatan terhadap perjanjian yang kokoh dalam sebuah tali pernikahan

Dalam islam pernikahan dimulai dengan adanya sebuah Perjanjian yang disebut dengan Akad Nikah.

Adanya suatu Akad antara calon suami dan istri menunjukkan bahwa pernikahan ini adalah sebuah perjanjian yang terikat, sebagaimana layaknya akad jual-beli, akad hutang piutang, akad sewa menyewa..dll

Namun akad pernikahan ini memiliki kekhususan sendiri karena di dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman dengan menyebutkan sebuah kalimat “مِّيثَٰقًا غَلِيظًا” yang berarti perjanjian yang kokoh atau teguh atau kuat.

Allah Ta’ala berfirman

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا

“Bagaimana bisa kamu mengambilnya kembali (mas kawin), padahal kamu telah bercampur dengannya sebagai suami-istri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”

(QS An Nisa : 21)

Kalimat ini tidak hanya digunakan pada perjanjian pernikahan saja, ternyata Allah Ta’ala juga menggunakan kalimat “مِّيثَٰقًا غَلِيظًا” pada perjanjian antara Allah Ta’ala dan Para Nabi termasuk Nabi kita Nabi Muhammad ﷺ

Allah Ta’ala berfirman

وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ ٱلنَّبِيِّۦنَ مِيثَٰقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَى ٱبْنِ مَرْيَمَ ۖ وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَٰقًا غَلِيظًا

“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Para Nabi dan dari kamu sendiri (Nabi Muhammad ‎ﷺ) dan dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka sebuah perjanjian yang kokoh”

(QS Al Ahzab : 7)

Yaitu ada Perjanjian antara Allah Ta’ala dengan Para Nabi dimana Para Nabi berjanji bahwa mereka akan mentaati perintah Allah Ta’ala dan menjauhi larangan-Nya, bukan hanya itu , tetapi para Nabi juga harus mendakwahkan apa yang diperintahkan dan dilarang Allah Ta’ala ke manusia, tanpa imbalan apapun, tanpa pamrih apapun sampai akhir hayatnya

Bila Para Nabi ini melanggar perjanjian ini maka Allah akan memberikan hukuman yang berat kepada mereka namun bila Para Nabi ini menjalankan apa yang diperintahkan Allah Ta’ala untuk menyebarkan dakwah hingga akhir hayatnya maka Para Nabi dijanjikan Allah Ta’ala dengan kedudukan yang tertinggi melebihi makhluk-Nya yang lain

Perjanjian akad nikah pun merupakan perjanjian yang spesial serupa dengan perjanjian para Nabi dengan Allah Ta’ala. Akad Nikah bukan sekedar perjanjian yang penting sah.. kemudian setelah sah, selesai…, seperti halnya perjanjian jual beli atau hutang piutang, dimana setelah transaksi itu tertunaikan secara sempurna maka perjanjian akadnya pun ikut selesai

Adapun dalam pernikahan, ada Hak dan kewajiban yang terikat antara kedua mempelai yang diharapkan perjanjian (Akad) itu terus berjalan sampai akhir hayat pasangan suami istri itu

Manakala terjadi perselingkuhan hingga terjadi Zina , maka ada pelanggaran berat terhadap Akad pernikahan itu

Berikut sedikit penjelasan tentang Zina yang terjadi dalam sebuah akad pernikahan

Bertaubatlah dengan Taubat Nasuha yaitu Taubat yang super tulus dan serius

Lihat : Cara mendapatkan ampunan Allah Ta’ala